Pojok Math'am Hadlrmaut
BERANGKAT HAJI DENGAN BIAYA YANG DITANGGUNG PENJUAL MINUMAN KERAS
Pertanyaan 14 :
Bagaimana pandangan Islam terhadap seseorang yang melakukan haji dengan harta yang diberikan pemilik bar (kedai minuman keras) kepadanya sebagai penghormatan kepadanya, sebagaimana yang telah diketahui bahwa Allah adalah baik dan ia tidak akan menerima kecuali yang baik?
Jawaban :
Aku katakan kepada saudara, “Aku bermohon kepada Allah semoga Dia menghindarkanmu dari haji yang dibiayai dari penjualan minuman keras ini.” Sepatutnya seorang muslim berusaha untuk melaksanakan haji dengan harta yang halal agar hajinya termasuk dalam haji yang mabrur, dan hadits telah menyatakan, “Haji mabrur tidak ada balasan yang layak baginya kecuali surga”. Apakah haji mabrur itu? Salah satu syarat untuk mencapai haji mabrur adalah mengikhlaskan niat hanya kepada Allah saja, Allah berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5) Dan di dalam hadits dinyatakan: “Sesungguhnya setiap pekerjaan itu dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya.”
Hal yang terpenting sebenarnya adalah bahwa haji itu dengan harta yang halal. Oleh karena itu, kita lihat sebagian orang yang ingin berangkat melaksanakan ibadah haji berusaha mencari nafkah dari jalan usaha yang tidak diragukan kehalalannya, dan dengan harta itu pula ia menafkahi hajinya, dengan harapan hajinya menjadi baik. Diriwayatkan di beberapa hadits bahwasanya ketika orang yang berangkat haji dengan harta yang halal berkata, “Ya Allah kami menjawab panggilan-Mu”, maka Allah menjawab, “Allah menjawab permohonanmu dan memuliakanmu.” Sedangkan bagi orang yang berangkat haji dengan harta yang haram Allah berkata kepadanya, “Allah tidak menjawab permohonanmu dan tidak pula memuliakanmu, dan hajimu dikembalikan kepadamu, kembalilah kau dengan membawa dosa dan tanpa pahala.”
Kalaulah seandainya ada orang lain yang ingin menafkahi hajinya dengan harta yang halal maka bisa ia menerimanya, namun menerimanya bukanlah suatu keharusan.
Kalau ada orang lain yang berkata kepadanya, “Aku ingin menghajikanmu dengan nafkahku, maka ketika itu ia bisa menerima tawaran itu ataupun tidak menerimanya, karena Allah tidak mewajibkan pelaksanaan haji dari biaya yang diberikan orang lain, dan tidak wajib baginya untuk menerima pemberian itu. Dengan kata lain, ia bisa menerima pemberian itu dan bisa pula menolaknya. Di antara para dermawan ada yang menafkahkan hartanya untuk menghajikan orang lain, maka jika dikatakan kepadamu, “Sesungguhnya tuan Fulan ingin menghajikan sepuluh orang dan seluruh biayanya ditanggung oleh tuan itu, apakah engkau mau menerimanya?” Maka tidak ada larangan baginya untuk menerima pemberian itu, dengan syarat ia mengetahui bahwa harta yang digunakan itu adalah halal, namun jika harta itu ternyata haram atau terdapat keraguan di dalamnya, sepatutnya ia tidak melaksankan haji dari uang itu dan jangan pula ia berangkat haji dari harta yang haram. Wallahu a’lam.
sumber : 100 Tanya Jawab Tentang Haji dan Umrah, oleh Prof Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (sumber : www.kaunee.com)
back to Pojok Math'am Hadlrmaut
Amanah Mulia © 2009 |