|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
Sebagaimana firman Allah Swt:
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor." QS. 6: 145
Bila ada jemaah haji, misalnya pakaian ihram yang ia pakai terkena dam (darah), maka para ulama berpendapat bahwa darah yang sedikit (seperti yang keluar dari bisul, jerawat dan semacamnya) dianggap tidak masalah, sedangkan darah yang dianggap najis adalah darah yang mengalir dan banyak jumlahnya. Boleh jadi ada jemaah haji wanita yang sedang menjalani ibadah haji namun tiba-tiba ia haidh sehingga mengotori pakaiannya. Dalam kondisi ini, jemaah (baik pria maupun wanita) yang mengenakan pakaian ihram terdapat padanya najis boleh melakukan dua hal. Pertama, mengganti pakaian ihramnya, dan hal ini diperbolehkan. Kedua, Mencuci dan membersihkan pakaian ihramnya, sehingga bentuk najisnya hilang dari pakaian.
Sebagaimana disampaikan oleh Asma binti Abu Bakar Ra bahwa Rasulullah Saw pernah ditanya tentang pakaian yang terkena darah haidh. Maka Rasulullah Saw bersabda, "Gosoklah najisnya lalu siramlah dengan air sampai bersih. Bila najisnya sudah hilang, maka engkau boleh shalat dengan mengenakan baju tersebut." Shahih Ibnu Hibban 1397.
Demikianlah sedikit tuntunan yang boleh jadi dapat menimpa jemaah haji saat mengenakan pakaian ihram selama 3 hari di ARMINA dan terkena najis pada pakaian ihramnya. Najis boleh jadi mengganggu keabsahan shalat, namun mengenai najis mengganggu keabsahan haji, penulis belum mendapatkan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Wallahu A'lam. sumber : www.kaunee.com
back to Pojok Math'am Hadlrmaut Amanah Mulia © 2009 |
|
||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
Beranda l Profil l Hikmah l Program Haji & Umroh l Syarat & Ketentuan l Forum Kalam l Hubungi Kami Amanah Mulia © 2009 |
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|