Pojok Math'am Hadlrmaut
HAJI : PUNCAK IBADAH KEMANUSIAAN
uatu ketika, Ibrahim bin Adham yang sedang menunaikan ibadah haji tertidur di Masjidil Haram dan bermimpi. Dua malaikat turun dan mengobrol. “ Berapa orang jemaah yang hajinya diterima (Allah) tahun ini?” tanya malaikat yang satu. “Dari sekian ribu jema’ah, tak satu pun yang diterima,, kecuali satu orang Damaskus bernama Muwaffaq”, jawab malaikat yang lainnya. Ibrahim pun terperanjat bangun. Segera pula di-ingatnya bahwa Muwaffaq sesungguhnya batal berhaji. Dalam keheranan, ia pun langsung berangkat ke Damaskus untuk mencari tahu lebih jauh. Ketika bertemu dengan orang yang dicarinya, Ibrahim pun mendapatkan jawabannya. Muwaffaq, sang tukang sepatu, menjelaskan: “Tuan, telah sekian lama saya ingin berangkat haji. Tapi, saya kesulitan dana. Setelah sekian lama, sedikit demi sedikit saya mengumpulkan biayanya, saya pun berencana naik haji. Tapi, ketika hendak berangkat, saya mendapati anak-anak yatim tetangga saya kelaparan (dalam kisah lain diceritakan, bahwa anak-anak yatim tersebut saking kelaparannya harus memakan bangkai (ma’af) keledai selama tiga hari berturut-turut). Saya pun tidak jadi berangkat dan memberikan ongkos perjalanan haji saya kepada mereka”. “Tuan,” lanjutnya, “ jadilah haji saya hanya sampai di depan rumah rumah saja ! ”
Kisah Muwaffaq diatas, telah mengajarkan kepada kita agar meluruskan prioritas ketika niat melakukan ibadah mahdhah (ibadah ritual yang bersifat individu) berbenturan dengan keharusan mendesak yang menolong sesama. Apalagi, haji yang membutuhkan biaya besar.
Ibadah haji memang mengenal apa yang disebut halangan atau uzur sosial, yakni peristiwa atau masalah-masalah sosial (kemanusiaan) yang bisa menggugurkan kewajiban haji seseorang, meski mungkin hanya bersifat sementara. Kewajiban haji yang bias dikalahkan oleh kemungkinan uzur-uzur sosial bukan saja ditekankan oleh penghayatan sufistik tetapi juga oleh tradisi fiqih. Penekanan secara tasawuf sangat memungkinkan, karena tasawuf dikenal sebagai disiplin batin yang lebih bersifat humanis dan relatif “longgar” secara legal-formal. Tapi, bila hal ini diterima secara fiqih – yang dalam banyak kasus sering terlalu “rigid, dogmatis dan kering“ – maka jelas ini mendakan adanya pancaran sifat humanis yang tak terbendung dari ibadah haji. Dr. Yusuf Qardhawi, dalam bukunya Fiqh Aulawiyyat, Fiqih Prioritas, “ kewajiban yang pelaksanaannya harus sesegera mungkin (genting) harus didahulukan di atas kewajiban yang harus ditunda. Dan, haji adalah kewajiban yang bisa ditunda“.
Sementara bila uzurnya tak sampai mengancam jiwa, misalkan kemiskinan, kebodohan dan masalah-masalah sosial lainnya, maka menaggulangi semua ini harus didahulukan ketimbang melakukan haji sunnah / umrah. Artinya, dalam kondisi serba krisis, ongkos untuk berhaji sunnah (yang kedua dan seterusnya) jauh lebih baik disalurkan untuk berbagai kegiatan pemberdayaan sosial. Dalilnya, melayani urusan publik adalah fardlu kifayah (kewajiban sosial), sedangkan melakukan ibadah haji/umrah yang kedua dan seterusnya hanyalah sunnah.
JIka demikian pandangan fiqih, maka tak heran bila Abu Hayyan Al-Tauhid (w. 1025 M), seorang ahli sufi, filasafat dan sastra sampai merasa perlu mengarang sebuah kitab berjudul Al-Hajj Al-Aqli idza Daq Al-Fada ‘An Al-Hajj Al-Sary’I ( Haji Spiritual bila Tak Mungkin Melakukan Haji Formal? ); untuk mempromosikan apa yang disebutnya sebagai haji spiritual sebagai ganti haji fisikal jika cukup terdapat uzur-uzur sosial. Tak heran pula bila Al-Ghazali samapi berani menyebut para hartawan yang berkali-kali berangkat haji sementara membiarkan tetangganya kelaparan sebagai “orang-orang yang terkelabui”.
Maka, adalah ironis bila kaum Muslim tanah air – terutama yang telah berhaji berkali-kali – terus begitu antusias berhaji sampe harus antri menunggu kuota bahkan harus sampai “adu demontrasi” umtuk memperebutkan kuota, sementara dibelakang mereka antrian kebodohan dan kemiskinan bahkan sampai harus “adu nyawa” saat memperebutkan prosesi pembagian sedekah maut semakin bertambah panjang. Tambahan biaya haji pun tak risau untuk kembali dikeluarkan meski sebatas untuk keperluan biaya jual beli kuota kepada oknum Depag di daerah-daerah.
Bagi orang-orang seperti ini, kiranya cukup nasihat – berupa pertanyaan retoris – yang disampaikan Bisyr bin Haris kepada seorang hartawan saat berpamitan kepadanya untuk berhaji kesekian kalinya. “ Tuan, sekiranya Tuan bermaksud meraih ridha Allah, dan Tuan dapat meraihnya dengan tetap tinggal di rumah dan membagikan ongkosnya kepada fakir miskin, maukah Tuan melakukannya?”
[ AW, baru mampu ber-haji pada tahun 2007. Sumber tulisan: Adversity Spiritual Quotient for Hajj ]
back to Pojok Math'am Hadlrmaut
Amanah Mulia © 2009 |