|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
Mungkin sebab itu, maka setiap kali melintasinya, maka seseorang perlu melambaikan tangannya lalu mengecupnya, dan ini hanya berlaku pada rukun Hajar Aswad saja bukan pada rukun atau sudut lainnya. Namun ketahuilah bahwa mencium Hajar Aswad hanya dicontohkan oleh Rasulullah Saw saat beliau melakukan thawaf, dan beliau tidak melakukannya di luar itu. Selain itu, mencium Hajar Aswad ini tiada lain adalah perkara sunnah belaka, bukanlah menjadi kewajiban untuk melakukannya. Apalagi demi mencium dan menyentuhnya dapat berakibat merusak akidah atau melanggar aturan hukum agama. Maka bila hal itu dilakukan,mencium Hajar Aswad yang tadinya sunnah dapat menjadi haram. Bagaimana mungkin mencium Hajar Aswad bisa merusak akidah? Ya, mencium Hajar Aswad bisa merusak akidah seseorang bila saat melakukannya ia beranggapan bahwa ia akan mendapat peruntungan baik atau good-luck. Hal itu kemudian mendorongnya untuk amat berusaha mencium Hajar Aswad dengan cara-cara yang tidak disyariatkan. Inilah yang pernah dikatakan oleh seorang Umar bin Khattab kepada Hajar Aswad saat Umar sedang thawaf, “Wahai Hajar Aswad, aku mengerti bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tiada memberi manfaat atau mudharat. Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu maka aku tidak akan pernah menciummu!” HR. Bukhari & Muslim Demikianlah tuntunan Rasulullah Saw yang diikuti oleh para sahabatnya ytang mulia sehingga amalan sunnah tersebut tidak sampai menggangggu akidah kita terhadap Allah Swt. Lalu bagaimana dengan Hajar Aswad pada zaman sekarang ini? Tidak sedikit didapati manusia yang berebut unntuk mencium Hajar Aswad namun mereka melakukannya tanpa ilmu yang benar. Sehingga apa yang mereka lakukan bukannya mendapat pahala dari Allah Swt, namun mendatangkan kemurkaannya. Salah satunya adalah banyak sekali terlihat kaum wanita yang berebut untuk menciumnya sehingga mereka berjibaku, saling mendorong, berebut, sehingga mereka bercampur (ikhtilath) dengan kaum pria yang bukan muhrim di sisi Ka'bah rumah Allah yang dimuliakan. Bagaimana hukum hal sedemikian? Jawabannya adalah bahwa kaum wanita memiliki hak yang sama untuk dapat mencium Hajar Aswad. Asalkan saat melakukannya mereka menjalankan aturan dengan cara yang benar! Berikut adalah cara-cara mencium Hajar Aswad bagi kaum wanita:
Hal-hal diatas dapat dilakukan oleh seorang wanita yang berkeinginan untuk mencium Hajar Aswad. Namun dalam mewujudkan keinginan tersebut terdapat beberapa hal yang pantang dilakukan oleh seorang wanita yang antara lain adalah:
Demikianlah tuntunan bagi jemaah haji Indonesia khususnya kaum wanita yang berkeinginan unntuk mencium Hajar Aswad. Ketahuilah bahwa kemabruran haji seseorang tidak pernah ditentukan dari apakah ia sudah pernah mencium Hajar Aswad ataupun belum. Karenanya lakukan ibadah lain yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Allah Swt tidak akan pernah mewajibkan kepada hambaNya apa yang tidak mampu untuk dilakukan. Wallahu A'lam sumber : www.kaunee.com back to Pojok Math'am Hadlrmaut Amanah Mulia © 2009 |
|
||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
|
|||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
Beranda l Profil l Hikmah l Program Haji & Umroh l Syarat & Ketentuan l Forum Kalam l Hubungi Kami Amanah Mulia © 2009 |
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|