Pojok Math'am Hadlrmaut
MELAKSANAKAN HAJI ATAS IJIN ORANG-ORANG YANG MEMBERIKAN HUTANG
Pertanyaan 10 :
Ada orang yang ingin melaksanakan haji, namun ia memiliki hutang, maka berkatalah orang-orang yang memberi hutang kepadanya, “Apabila engkau pergi untuk melaksanakan haji dan engkau meninggal dunia, kami akan menghapus hutangmu, akan tetapi ia ragu-ragu, apakah bisa baginya melaksanakan haji atau tidak?
Jawaban :
Seharusnya jika seorang muslim memiliki hutang, maka tidak bisa baginya untuk melaksanakan haji sehingga ia membayar hutangnya. Karena haji adalah hak Allah sedangkan hutang adalah hak manusia, hak hamba disandarkan kepada kompromi sedangkan hak Allah disandarkan kepada toleransi. Allah telah toleran dengan hak-Nya sedangkan manusia tidak. Oleh karena itu, tidak diwajibkan kepada seseorang untuk melaksanakan haji jika ia memiliki hutang sampai ia membayar hutang tersebut dan memberikannya kepada pemiliknya.
Namun, jika yang memberi hutang telah toleran kepadanya dan mereka berkata kepadanya, “Kami mengijinkanmu untuk melaksanakan haji”, kemudian mereka melepaskan hak mereka dengan berkata, “Kalau engkau meninggal dunia maka kami telah membebaskan harta kami darimu”, ini merupakan kemuliaan dari mereka, semoga Allah mmemberikan balasan yang baik kepada mereka. Akan tetapi, jika mereka tidak mengijinkannya maka tidak bisa baginya untuk melaksanakan haji. Oleh dari itu, di sini kami menyatakan, “Jika seseorang memiliki hutang sedangkan ia ingin sekali untuk melaksanakan haji, maka dia terlebih dahulu harus meminta izin kepada orang yang memberinya hutang, maka jika mereka mengizinkannya, bisalah baginya untuk melaksanakan haji, dengan syarat dia merasa yakin bahwa ia nantinya mampu untuk membayar hutang tersebut, akan tetapi jika ia yakin bahwa dengan perginya ia ke Baitullah nantinya ia tidak dapat membayar hutang, maka tidak dibenarkan baginya untuk pergi haji, karena membayar hutang lebih utama, walaupun hutang itu berjangka panjang. Kecuali jika hutang yang berjangka panjang itu seperti hutang yang diberikan pemerintah, contohnya di sebagian negara ada pinjaman yang berjangka panjang. Pemerintah memberi rumah, tanah, atau lainnya dan dibayar dalam jangka duapuluh atau tigapuluh tahun. Maka telah diketahui oleh masyarakat umum bahwa pemerintah memotong sebagian kecil dari gajinya secara periodik (bertahap) untuk membayar hutang itu sampai hutangnya lunas. Maka hal seperti itu tidak menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun yang dilarang adalah jika ia memiliki hutang, dan diwajibkan kepadanya untuk melunasi hutang itu selama dua, tiga, atau beberapa tahun. Dan disangsikan (diragukan) bahwa hajinya itu malah menghalanginya untuk membayar hutang itu tepat pada waktunya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan baginya untuk melaksanakan haji kecuali dengan seizin orang yang memberikan pinjaman kepadanya dan dia yakin bahwa ia nantinya mampu untuk membayar hutang tersebut.
Sumber:buku 100 Tanya Jawab tentang Haji dan Umrah, karya Prof Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
sumber : www.kaunee.com
back to Pojok Math'am Hadlrmaut
Amanah Mulia © 2009 |