Pojok Math'am Hadlrmaut



TAWAF WADA'

Ada satu ibadah yang tidak bisa dilakukan di masjid manapun selain Masjidil Haram. Ibadah itu adalah ibadah tawaf. Sedang tawaf itu sendiri ada berbagai macam dan ragamnya. 1) Tawaf qudum, adalah tawaf yang diperintahkan bagi orang yang tiba di kota Mekkah dan mengerjakan haji Ifrad. 2) Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang menjadi salah satu rukun haji. Siapa yang tidak mengerjakannya maka hajinya batal. 3) Tawaf umrah, adalah tawaf yang dikerjakan saat seseorang mengerjakan umrah. Baik umrah yang mustaqil (independen), maupun umrah yang dikerjakan saat berhaji. 4) Tawaf sunnah adalah tawaf yang bisa dikerjakan kapanpun di dalam Masjidil Haram. Ia menjadi pengganti tahiyyatul masjid bagi Masjidil Haram. Dan terakhir adalah Tawaf Wada atau tawaf perpisahan.
Setiap orang yang melakukan ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi mereka untuk melakukan Tawaf Wada'. Tawaf Wada' ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap jemaah haji dan umrah saat mereka hendak meninggalkan kota suci Mekkah. Tawaf Wada' hukumnya wajib dalam madzhab Hanafi, Syafi'I dan Hambali kecuali wanita yang haidh dan penduduk Mekkah. Wajibnya Tawaf Wada' ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra yang berkata, "Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di kota Mekkah di sisi Baitullah (Ka'bah), hanya saja perintah ini tidak ditujukan bagi wanita haidh." HR Bukhari & Muslim.

Tawaf Wada' ini adalah sebuah momen yang paling berat dirasakan oleh setiap jemaah. Momen perpisahan dengan Baitullah ini membuat mereka larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah Swt memberi kesempatan bagi mereka untuk dapat datang lagi suatu saat ke Baitullah, baik untuk berhaji maupun umrah.

Seperti tawaf yang lain, Tawaf Wada' terdiri dari 7 putaran yang dilakukan mengelilingi Ka'bah ke arah kiri. Diawali dan disudahi di Rukun Hajar Aswad. Namun perbedaannya adalah bahwa dalam Tawaf Wada' tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah tawaf. Usai mengerjakan Tawaf Wada', setiap jemaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.

Siapa yang tidak menjalani Tawaf Wada' maka ia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing, baik disengaja maupun bila terlupa. Kambing tersebut disembelih dimana saja dan dibagikan kepada kaum faqir yang membutuhkan.

Tawaf wada' ini hanya diwajibkan bagi jemaah haji yang tinggal di luar kota Mekkah. Adapun jemaah haji yang tinggal di kota Mekkah maka mereka tidak berkewajiban melakukan Tawaf Wada, dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakannya. Wallahu A'lam.


sumber : www.kaunee.com

 

back to Pojok Math'am Hadlrmaut

Amanah Mulia © 2009

 
Beranda l Profil l Hikmah l Program Haji & Umroh l Syarat & Ketentuan l Forum Kalam l Hubungi Kami
Amanah Mulia © 2009